SIKLUS MUTU

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan  melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan,  Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.

Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan Standar Dikti
  2. Pelaksanaan Standar Dikti
  3. Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti
  4. Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti
  5. Peningkatan Standar Dikti

PENETAPAN

Siklus pertama, Penetapan Standar Dikti adalah kegiatan penetapan standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:

  1. Kebijakan SPMI
  2. Manual SPMI
  3. Standar SPMI
  4. Formulir SPMI

PELAKSANAAN

Siklus kedua, Pelaksanaan Standar Dikti adalah kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu
  2. SK Penjaminan Mutu Prodi
  3. SK Auditor Audit Mutu Internal (AMI)

EVALUASI

Siklus ketiga, Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Evaluasi Eksternal (Akreditasi)
  2. Evaluasi Internal
  • Audit Mutu Internal:
  • a. Tata Kelola
  • b. Prodi S1 Teologi
  • c. Prodi S1 PAK
  • d. Prodi S2 Teologi
  • e. Prodi S2 PAK
  • f. Prodi S3 Teologi
  • g. LPPM

  • Monitoring dan Evaluasi
  • a. Tata Kelola
  • b. Prodi S1 Teologi
  • c. Prodi S1 PAK
  • d. Prodi S2 Teologi
  • e. Prodi S2 PAK
  • f. Prodi S3 Teologi
  • g. LPPM: a) Penelitian, b) PkM.

 

3. Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan

PENGENDALIAN

Siklus keempat, Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Rapat Tinjauan Manajemen
  2. Rencana Tindak Lanjut AMI
  3. Rapat Koordinasi Pimpinan

PENINGKATAN

Siklus kelima, Peningkatan Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut:

  1. Pelatihan Auditor AMI ke Universitas Gajah Mada
  2. Benchmarking ke Stikes Baptis Kediri
  3. Benchmarking ke STT Baptis Medan
  4. Hasil Monitoring Tindak Lanjut AMI