SIKLUS MUTU

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan Standar Dikti
- Pelaksanaan Standar Dikti
- Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti
- Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti
- Peningkatan Standar Dikti
PENETAPAN
Siklus pertama, Penetapan Standar Dikti adalah kegiatan penetapan standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:
PELAKSANAAN
Siklus kedua, Pelaksanaan Standar Dikti adalah kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu
- SK Pengelola Gugus Kendali Mutu
- SK Auditor Audit Mutu Internal (AMI)
EVALUASI
Siklus ketiga, Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Evaluasi Eksternal (Akreditasi)
- Audit Mutu Internal Program Studi
- Audit Mutu Internal Unit Kerja
- Evaluasi Ketercapaian Standar SPMI
- Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)
- Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan
PENGENDALIAN
Siklus keempat, Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Rapat Tinjauan Manajemen
- Rencana Tindak Lanjut AMI
- Hasil Tindak Lanjut AMI
- Rapat Koordinasi Pimpinan
PENINGKATAN
Siklus kelima, Peningkatan Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh STT Baptis Indonesia. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut:
- Pelatihan Auditor AMI ke Universitas Gajah Mada
- Benchmarking ke Stikes Baptis Kediri
- Benchmarking ke STT Baptis Medan