Sambutan Kepala Penjaminan Mutu

Selamat datang di Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia

Penjaminan Mutu lahir sebagai upaya Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu, baik di bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta bidang pendukung lainnya dan menjadi sekolah tinggi riset kelas dunia.

Tugas Penjaminan Mutu yaitu merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia, membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu, memantau pelaksanaan sistem penjaminan mutu, memeriksa, mengevaluasi pelaksanan jaminan mutu, dan melaporkan secara berkala sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia kepada Ketua.

Dalam implementasi penjaminan mutu, Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia menggunakan standar berbasis ISO 9001:2008, Standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dr. Debora Nugrahenny, M.Pd

VISI PENJAMINAN MUTU

Menjadi unit penjaminan mutu yang profesional dan berintegritas dalam menerapkan sistem penjaminan mutu internal.

  1. Merancang, mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara efektif, efisien dan berkelanjutan untuk mewujudkan budaya mutu.
  2. Meningkatkan kualitas sistem penjaminan mutu internal STT Baptis Indonesia secara berkelanjutan untuk memenuhi standar STT Baptis Indonesia dan standar akreditasi nasional.
  3. Memfasilitasi dan mendampingi prodi dalam pelaksanaan akreditasi untuk mendapatkan pengakuan dari lembaga akreditasi nasional.
  1. Terlaksananya siklus PPEPP di bidang akademik dan non-akademik untuk mencapai standar mutu STT Baptis Indonesia.
  2. Terwujudnya peningkatan standar mutu STT Baptis Indonesia yang berkelanjutan sehingga sama atau melampaui standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. 
  3. Terwujudnya peningkatan hasil akreditasi prodi dan institusi menuju akreditasi unggul.
  1. Penguatan sistem penjaminan mutu internal STT Baptis Indonesia untuk mencapai standar mutu STT Baptis Indonesia
  2. Penguatan tata kelola kelembagaan STT Baptis Indonesia yang profesional
  3. Peningkatan hasil akreditasi prodi dan institusi menuju akreditasi unggul

TENTANG PENJAMINAN MUTU

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagaimana dimaksud pada Statuta STT Baptis Indonesia Nomor 012/YBI/V/2020 Bab XIII, merupakan unsur penunjang pelengkap di STT Baptis Indonesia yang mempunyai fungsi mengoordinasi, memantau dan mengembangkan proses penjaminan mutu. Lembaga Penjaminan Mutu di pimpin oleh seorang Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Kepala Penjaminan Mutu

Tugas:
Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di STT Baptis
Indonesia, membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan
mutu, memantau, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan
melaporkan sistem penjaminan mutu di STT Baptis Indonesia secara berkala kepada Ketua.

Fungsi:

  1. Tersusunnya sasaran mutu STT Baptis Indonesia
  2. Tersusunnya visi, misi, tujuan dan sasaran LPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan
    sasaran STT Baptis Indonesia
  3. Tersusunnya rencana program kerja dan anggaran LPM STT Baptis Indonesia
  4. Tersusunnya kebijakan akademik dalam bentuk buku pedoman atau panduan
    pelaksanaan, petunjuk teknis, SOP, dan formulir mutu bidang akademik
  5. Terlaksananya koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak
    lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan institusi
  6. Terselenggaranya pelatihan Sistem Penjaminan Mutu
  7. Terlaksananya Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu
  8. Tersedianya materi dan menyelenggarakan RTM di tingkat institusi STT Baptis
    Indonesia
  9. Terlaksananya pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu
    institusi
  10. Tersusunnya laporan secara berkala kepada Ketua tentang implementasi sistem
    penjaminan mutu

STRUKTUR PENJAMINAN MUTU

Dasar Hukum:

  1. SK Ketua STT Baptis Indonesia nomor xx tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Penjaminan Mutu.
  2. SK Ketua STT Baptis Indonesia nomor xx tentang Jaminan Mutu Program Studi.